Kuasa Hukum Geram, Era Setyowati Diam-Diam Cabut Gugatan Prof Muradi di KPAI!

Jum'at, 09 April 2021 - 14:57 WIB
loading...
Kuasa Hukum Geram, Era...
Era Setyowati. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Kasus penelantaran anak yang menyeret Guru Besar UNPAD, Prof Muradi Clark memasuki babak baru. Era Setyowati alias Sierra secara tiba-tiba dilaporkan telah mencabut gugatan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kabar ini berhembus setelah foto surat tanda terima pencabutan gugatan yang dilakukan Era Setyowati beredar di media sosial. Dalam surat itu, terlihat jelas bahwa Era Setyowati telah resmi mencabut gugatan pada Kamis 8 April 2021.

Tim MNC Portal pun mencoba mengonfirmasi hal ini kepada kuasa hukum Sierra. Menurut penjelasan Razman Arif Nasution, Era melakukan pencabutan gugatan tersebut secara diam-diam tanpa melibatkan pihaknya.

Baca Juga : Audi Marissa Akhirnya Bisa Bertemu dan Memeluk Buah Hatinya

"Tim saya sudah mengonfirmasi ke KPAI. Dia (Sierra) memang datang sepengetahuan kami. Di dalam buku tamu, kegiatannya untuk keperluan klarifikasi. Tapi ternyata mencabut gugatan," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi via sambungan telepon, Jumat (9/4/2021).

Lebih lanjut Razman menjelaskan, satu hari sebelum gugatan dicabut, Sierra memang sulit dihubungi. Maka dari itu, hari ini timnya akan datang ke KPAI untuk menelisik lebih lanjut.

"Hari ini kita mau ke sana lagi untuk memastikan. Karena Sierra di-whatsapp, ditelpon juga tidak diangkat-angkat. Katanya dia lagi sakit di rumah sakit, psikisnya lemah karena banyak tekanan dari kiri kanan," ungkap Razman.

Razman tidak menampik, tindakan Sierra sempat menyulut emosi timnya karena dinilai telah melanggar etika dan hukum. Seperti diberitakan sebelumnya, sejak kasus penelantaran anak yang dilakukan Prof Muradi merebak, Sierra telah menunjuk Razman untuk menjadi kuasa hukumnya.

"Dia itu sudah menyerahkan kuasa kepada kami, lalu sekarang dia datang sendiri. Sampai detik ini juga tidak ada kata mundur atau statement dari dia untuk mencabut kuasa kami. Jadi status kami masih kuasa hukumnya," tandasnya.

(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)